Bagi pasangan yang saat ini telah mantap untuk mengarungi bahtera rumah tangga, syarat menikah tentu sudah harus segera dipenuhi. Syarat ini diperlukan untuk nantinya dicatat dan didokumentasikan dalam bentuk buku nikah atau kartu nikah. Perlu dipahami bahwa mempersiapkan segala sesuatu tentang pernikahan memang penting, misalnya catering, gaun pengantin, make up, undangan, dekorasi, hingga souvenir pernikahan. Namun, mempersiapkan syarat menikah sebenarnya jauh lebih penting.
Hal ini dikarenakan surat nikah atau buku nikah akan jadi tanda bukti bahwa dua mempelai telah resmi menjadi suami istri dan telah tercatat di negara.
Tidak dipungkiri jika banyak pasangan yang tidak mengurus sendiri syarat surat menikah dengan berbagai alasan. Misalnya karena ribet, sibuk, malas dan masih banyak lagi alasan yang lain. Sebagai gantinya, mereka lebih memilih untuk membayar orang agar menguruskansegalapersyaratantersebut.
Nah, bagi kalian yang beragama Islam, sebaiknya simak baik-baik berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan pernikahan yang diulas di bawah ini.

Tempat Menikah
Saat ini, menentukan tempat untuk menikah atau akad nikah sangat penting. Tetapkan tempat menikah sebelum mengurus segala sesuatu untuk surat nikah. Lokasi ini nantinya akan dicatat dalam surat nikah. Pilihan lokasi akad biasanya ada tiga, pertama di lokasi calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria harus mengurus surat numpang nikah. Kedua, lokasi di calon pengantin pria (CPP), maka calon pengantin wanita mengurus surat numpang nikah. Sedangkan yang ketiga lokasinya tidak di tempat kedua mempelai, maka keduanya harus mengurus surat numpang nikah.
Waktu Mengurus Surat Nikah
Batas maksimal mengurus surat nikah mungkin bisa berbeda pada masing-masing daerah. Namun, banyak daerah mewajibkan kedua calon mempelai mengurus surat nikah paling lambat 10 hari sebelum hari akad nikah berlangsung. Namun, ada baiknya jika calon mempelai telah mengurusnya sejak jauh-jauh hari, misalnya 1-2 bulan sebelum hari yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari berbagai kemungkinan adanya kesalahan penulisan maupun kekurangan persyaratan. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan agar jadwal penghulu telah ditetapkan sejak dini untuk menghindari jadwal penghulu yang padat.

Dokumen Persyaratan Surat Nikah
Persyaratan dokumen untuk membuat surat nikah bisa dikatakan cukup banyak. Berikut ini dokumen yang wajib dipenuhi oleh kedua calon mempelai:
- Foto kopi KTP sebanyak 4 lembar (masing-masing calon)
- Foto kopi Kartu Keluarga sebanyak 4 lembar (masing-masing calon)
- Pas Foto masing-masing calon pengantin sebanyak 4 lembar, ukuran 2×3 dan 3×4. Ada baiknya menyediakan lebih banyak jika calon pengantin berasal dari beda pulau.
- Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda
- Surat dispensasidariPengadilan Agama bagi calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki) dan 16 tahun (perempuan), serta laki-laki yang ingin poligami
- Surat Izin Kawin dari Komandan/Pejabat Atasan bagi anggota TNI, POLRI dan Sipil TNI/POLRI
- Legalisirfoto kopi ijazah terakhir (beberapa KUA mewajibkan)
- Materai 6000 sebanyak 6 lembar
- AlurPengrususan Surat Nikah
Setelah mengetahui syarat membuat surat nikah, maka langkah selanjutnya adalah kedua calon pengantin mengetahui prosedur mengurus surat nikah tersebut. Ini penting karena menjadi salah satu bagian dari syarat menikah yang harus dipenuhi.

- Mengurus surat pengantar untuk menikah dari RT dan RW. Pada proses ini, diperlukan foto kopi KTP sebanyak 2 lembar.
- Langkah selanjutnya adalah membawa surat pengantar tersebut ke kelurahan untuk memuat surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah (bagi yang belum menikah sebelumnya). Dalam mengurus surat-surat ini biasanya diperlukan foto kopi KTP kedua calon pengantin, pas photo, foto kopi KK kedua calon pengantin dan surat pengantar dari RT dan RW. Setelah jadi, sebaiknya semua surat difoto kopi untuk dokumen dan berjaga-jaga jika diperlukan untuk proses selanjutnya.
- Semua surat dari kelurahan kemudian dibawa ke KUA masing-masing untuk memperoleh rekomendasi menikah. Jika akad nikah tidak dilakukan di salah satu KUA, maka perlu mengurus surat numpang nikah ke lokasi di mana akad nikah akan dilaksanakan.
- Semua surat kemudian dibawa ke kecamatan di mana lokasi akad nikah akan digelar. Tujuannya adalah untuk pendaftaran pernikahan dan mengetahui kesediaan penghulu untuk menikahkan kedua calon pengantin. Selain surat yang telah diperoleh sebelumnya dari tempat masing-masing, calon pengantin juga harus menyiapkan masing-masing pas foto sebanyak 4 lembar.
- Jika akad nikah dilaksanakan di KUA, maka tidak dikenakan biaya. Namun jika ingin mengundang penghulu ke lokasi lain selain KUA, maka dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah. Selain itu, penghulu hanya bisadiundangjikadiluar jam kerjadan hari libur.
Alur mengurus surat nikah tersebut dapat berbeda antar lokasi satu dengan yang lain. Namun, secara umum alurnya seperti yang telah disebutkan. Setelah semua berkas telah selesai, pastikan Anda menyimpannya dengan baik dan mudah diingat. Biasanya, sebelum menikah banyak sekali yang dipikirkan sehingga meletakkan dokumen tersebut di tempat yang mudah diingat sangat penting.

Selain syarat yang telah disebutkan secara administratif, sebagai umat muslim tentunya jangan melupakan syarat menikah berdasarkan agama. Seperti yang telah diketahui selama ini bahwa Islam telah menetapkan syarat agar dua orang yang bukan mahram dapat menjadi mahram melalui proses menikah. Syaratnya adalah pasangan atau calon pengantin, wali nikah untuk pengantin wanita, dua orang saksi dari pihak laki-laki, dan terlaksananya akad nikah.
Selain syarat itu, ada pula syarat menikah khusus bagi pihak calon pengantin pria. Yaitu, laki-laki muslim, jelas jenis kelaminnya laki-laki, calon pengantin laki-laki tidak termasuk mahram calon pengantin wanita, mengetahui wali dari calon pengantin wanita, tidak dalam keadaan ihram atau haji, tidak memiliki 4 orang istri, dan sudah kenal dengan calon pengantin wanita sebelum akad nikah. Selain itu, sangat disarankan ada prosesi khitbah sebelum dilangsungkan pernikahan atau akad.
Sedangkan untuk calon pengantin wanita, syarat lainnya hampir sama dengan syarat calon pengantin pria. Hanya saja, ada beberapa yang beda, yaitu telah akil baligh, tidakdalam masa iddah, danbukandalam keadaan masih menjadi istri pria lain.
Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui oleh semua calon pengantin bagi yang beragamaIslam.Olehkarenaitu, ada baiknya bagi masing-masing calon segera mengetahui dan mempersiapkan pernikahan sedini mungkin agar tidak terjadi kesalahan dan kekurangan pada hari akad nikah. Banyak kasus terjadi salah menuliskan mas kawin dan tanggal pernikahan. Kesalahan tersebut baru diketahui saat hari H akad nikah dan tidak dapat diubah. Oleh karena itu, untuk menghindarinya, pastikan Anda dan pasangan mengurusnya secara detail agar tidak terjadi hal yang sama.