Islam

Rambut Wanita Itu Aurat, Yuk Ditutup Dengan Baik

Menggunakan jilbab adalah kewajiban tiap Muslimah. Ini sudah tertuang dalam ayat-ayat Al Quran. Aurat wanita sendiri mencakup seluruh tubuh kecuali wajah serta dua telapak tangan dan kaki. Ini artinya, rambut wanita itu aurat, yuk ditutup dengan baik. Sebelum mulai mengenakan jilbab, kita harus tahu dulu dasar hukumnya dan juga batasan-batasan aurat. Dasar hukum dari kewajiban berjilbab tertuang dalam Al Quran, terutama surat An Nur ayat 31, Al-A’raf ayat 31 dan Al-ahzab ayat 59. Beberapa hadist riwayat Muslim juga menuturkan tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita menggunakan jilbab. Sementara untuk batasan aurat ini berbeda-beda.

Batasan-batasan Aurat yang Wajib Diketahui

  1. Aurat Sesama Lelaki

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait batasan aurat sesama laki-laki, baik kerabat atau bukan kerabat (orang lain). Pendapat terkuat ialah pendapat jumhur ulama di mana dikatakan bahwa aurat sesama lelaki antara pusar hingga lututnya. Artinya, pusar serta lutut bukanlah aurat sementara paha dan lainnya termasuk aurat. Dalil terkait hal ini memiliki kelemahan dalam hal sanad hadist, namun perkumpulan jalur sanad membuat hadist itu bisa dikuatkan sehingga akhirnya menjadi hujjah.

www.pexels.com
  1. Aurat Lelaki Dengan Wanita

Jumhur ulama telah sepakat bahwa batasan aurat lelaki dengan wanita mahram atau bukan mahram sama halnya dengan batasan aurat antara sesama laki-laki. Namun, kalangan ulama pun berselisih terkait hukum wanita dalam memandang lelaki. Ada dua pendapat terkuat mengenai masalah ini. Pertama, ulama Syafiiyah mengemukakan pendapat bahwa tidak boleh jika seorang wanita melihat aurat lelaki serta bagian lain tanpa adanya sebab. Kedua, ulama dari kalanga mazhab Hambali mengemukakan bahwa boleh bagi wanita untuk melihat pria lain selain auratnya.

  1. Aurat Lelaki di Hadapan Istri

Suami ialah mahram wanita sebagai akibat dari adanya ikatan pernikahan. Tidak ada perdebatan yang terjadi di antara para ulama bahwa seorang suami maupun istri diperbolehkan dalam melihat semua anggota tubuh pasangannya.

  1. Aurat Wanita di Hadapan Lelaki Yang Bukan Mahram

Salah satu di antara penyebab mulianya wanita ialah menjaga aurat terutama dari pandangan lelaki bukan mahram. Agama Islam telah memberi rambu-rambu batasan terkait aurat wanita yang wajib ditutup serta tak boleh tampak. Ulama bersepakat seluruh anggota badan wanita ialah aurat yang seharusnya ditutup, kecuali wajaha serta kedua telapak tangan. Bagian-bagian ini pun masih diperdebatkan terkait kewajiban dalam menutupnya.

  1. Aurat Wanita di Depan Mahram

Mahram ialah sebutan untuk seseorang yang hukumnya haram untuk dinikahi karena ada hubungan kekerabatan, persusuan atau nasab. Pendapat terkuat terkait aurat wanita di depan mahram ialah seorang mahram boleh melihat anggota badan wanita yang umum tampak saat ia tengah berada di dalam rumah. Misalnya adalah kepala, leher, muka, lengan, betis serta kaki. Dengan kata lain, mahram boleh melihat anggota tubuh wanita yang biasa terkena air wudhu.

www.pexels.com
  1. Aurat Wanita di Depan Wanita Lain

Ada perbedaan di kalangan ulama terkait aurat wanita yang harus ditutup saat berada di hadapan wanita lain. Setidaknya, ada dua pendapat yang paling terkenal terkait hal ini. Pertama, sebagian ahli ilmu telah mengemukakan pendapatnya bahwa aurat wanita saat berada di hadapan wanita lain sama halnya seperti aurat lelaki di hadapan lelaki, yaitu dari bawah pusar hingga lutut. Syaratnya, harus aman dari fitnah serta tak sampai menimbulkan syahwat untuk wanita lain yang melihatnya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan wanita lain sama saja seperti batasan dengan mahram, yaitu diperboehkan untuk memperlihatkan bagian tubuh yang biasa menjadi tempat perhiasan atau bagian tubuh yang pasti terlihat saat tengah melakukan wudhu. Di antaranya adalah rambut, dada bagian atas, leher, lengan tangan, betis serta kaki. Pendapat terkuat sejauh ini adalah pendapat kedua, di mana aurat wanita di hadapan wanita lain sama seperti aurat wanita saat dengan mahram karena adanya dalil pendukung yang lebih kuat.

www.pexels.com

Siapa Yang Bertanggung Jawab Menjaga Aurat?

Agama Islam telah selaras fitrah manusia. Selama fitrah masih suci serta tak ternoda maksiat, maka menjaga aurat ialah bagian dari pembawaan manusia sejak ia dilahirkan. Ini persis seperti Nabi Adam beserta Siti Hawa. Saat Siti Hawa menampakkan aurat karena memakan buah terlarang, Nabi Adam langsung menutupi auratnya dengan menggunakan daun-daun surga. Namun, saat fitrah ini mulai hilang dari anak cucu Adam, sifat malu pun mulai terkikis. Harus ada sesuatu atau seseorang yang mengontrolnya serta mengingatkan manusia untuk senantiasa menjaga aurat. Ini tak lepas dari kemungkaran yang terjadi saat seseorang mempertontonkan auratnya. Termasuk dalam aurat wanita adalah rambutnya. Rambut wanita itu aurat, yuk ditutup dengan baik.

Seorang ayah akan memiliki kewajiban dalam menjaga aurat anak-anak perempuannya, terutama apabila mereka sudah baligh atau memasuki usia kedewasaan. Seorang ayah wajib melarang anak perempuan berpakaian berlebihan atau berdandan berlebihan sehingga menampakkan auratnya saat keluar dari rumah. Seorang suami juga memiliki kewajiban dalam menjaga aurat istri, misalnya menyuruh istri agar mengenakan pakaian yang menutup anggota tubuh seluruhnya serta menyuruh berjilbab saat keluar rumah. Jika telah diberi nasehat secara baik, suami diperbolehkan memberi sangsi pada sang istri, seperti pisah ranjang hingga memukul. Namun memukul ini pun tidak boleh terlalu keras, tidak di bagian yang tampak serta tidak boleh meninggalkan bekas.

www.pexels.com

Pemerintah turut memiliki peran penting terkait penjagaan aurat masyarakat. Ini dilakukan agar mereka tidak seenaknya berpakaian serta berpenampilan mengumbar aurat di muka umum. Tatanan masyarakat dapat rusak apabila hal-hal ini tak dilarang. Akan muncul beragam kemungkaran seperti perzinahan dan aneka hal lain. Ikut andilnya pemerintah terutama karena itu sudah kewajiban serta tanggung jawab mereka selaku pihak berwenang. Jika nantinya ada pelanggaran terkait masalah ini, maka pemerintah akan diperbolehkan memberi sangsi pada si pelaku yang dibenarkan dalam agama Islam. Jenis sangsi akan dikembalikan pada kebijakan hakim masing-masing. Ini karena pelanggaran tak menutup aurat termasuk pula dalam hukum ta’zir serta bukanlah bagian hukum hudud.

Menutup aurat terutama dengan berjilbab akan memberi banyak dampak positif bagi wanita. Di antaranya adalah mematuhi agama, mendekatkan diri pada-Nya, menjauhkan diri dari fitnah serta godaan lelaki, memperbaiki akhlak hingga aneka manfaat kesehatan. Salah satunya adalah menjaga kesehatan serta kecantikan rambut. Kita tidak perlu takut rambut akan jadi lepek dan kusam karena jilbab yang menutupi rambut akan turut melindunginya dari paparan sinar UV, debu serta polusi harian. Untuk perawatan rambut sendiri bisa menggunakan produk Caboki. Perawatan yang benar akan membuat rambut senantiasa berkilau dan sehat, terutama tidak bercabang, tidak kusam dan tidak lepek. Produk Caboki akan membantu merawat rambut agar tetap sehat dan tampak cantik sepanjang hari.